Nama : Siti Khusnul Fatimah
Nim : 12001251
Makul : Magang 1
Kelas : 4G
KOMPETENSI GURU
Kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru untuk melakukan tugas dan kewajibannya dengan layak dan bertanggung jawab.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa standar nasional pendidikan terdiri dari isi, standar proses, standar pengelolaan, standar penilaian pendidikan, dan standar pembiayaan harus ditingkatkan berkala dan berencana.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang utamanya adalah mendidik, membimbing, menilai, melatih, dan mengembangkan peserta mulai dari pendidikan dasar, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan formal.
Guru sebagai agen pembelajaran (agen pembelajaran) yaitu guru berperan sebagai fasilitator, pemacu, motivator, pemberi inspirasi, dan perekayasa pembelajaran bagi peserta didik.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.
1. Kemampuan Individu
Kemampuan pertama guru adalah kemampuan kepribadian. Kemampuan kepribadian adalah jenis kemampuan pribadi yang dapat mencerminkan kedewasaan seseorang, arif, berwibawa, stabil, mantap, akhlak mulia, serta dapat menjadi panutan yang baik bagi siswa.
Kompetensi pribadi dibagi menjadi beberapa komponen, antara lain:
a. Karakter stabil dan stabil. Guru harus bertindak sesuai dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat, bangga menjadi guru, dan selalu bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.
b. kepribadian yang matang. Guru harus menunjukkan kemandirian sebagai pendidik dan memiliki etika profesi yang tinggi sebagai guru.
c. Kepribadian yang cerdas. Pendidik harus bertindak untuk kepentingan siswa, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan pikiran yang terbuka dalam berpikir dan bertindak.
d. Jadilah karakter yang tinggi dan menjadi panutan. Guru harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku (iman dan taqwa, kejujuran, keikhlasan, tolong menolong) dan dapat diteladani oleh siswa.
2. keterampilan mengajar
Kompetensi mengajar adalah kemampuan guru untuk memahami siswa, merancang dan melaksanakan pembelajaran, mengembangkan siswa, dan menilai hasil belajar siswa untuk mencapai potensinya.
Kompetensi mengajar dibagi menjadi beberapa komponen, antara lain:
a. Mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang siswa. Dalam hal ini, guru harus memahami siswa dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, perkembangan kognitif, dan menetapkan aturan untuk mengajar siswa.
b. Buatlah rencana pelajaran. Guru harus memahami dasar-dasar pendidikan untuk memfasilitasi pembelajaran, seperti menerapkan teori belajar dan belajar, memahami dasar-dasar pendidikan, menentukan strategi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa, bahan ajar, kompetensi yang akan dicapai, dan menyusun desain pembelajaran.
c. untuk mempelajari. Guru harus mampu mengatur konteks pembelajaran dan melakukan pembelajaran dengan cara yang bermanfaat.
d. Merancang dan menilai pembelajaran. Guru harus dapat menggunakan metode untuk merancang dan mengevaluasi secara terus menerus proses dan hasil belajar siswa, menganalisis penilaian proses dan hasil belajar untuk mengetahui tingkat ketuntasan belajar siswa, dan menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan program pembelajaran.
e. Mengembangkan peserta didik sebagai aktualisasi berbagai potensi peserta didik. Seorang guru mampu memberikan fasilitas untuk peserta didik agar dapat mengembangkan potensi akademik dan nonakademik yang mereka miliki.
3. kompetensi sosial
Kompetensi guru selanjutnya adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial adalah kemampuan seorang guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan staf, siswa, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar sekolah.
Kompetensi sosial dalam belajar mengajar berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar kehidupannya, sehingga peran dan cara pandang, cara berpikir, cara bertinda selalu menjadi tolok ukur terhadap kehidupannya di masyarakat. Guru menjadi contoh yang diperlakukan secara normatif karena kebiasaannya dalam status sosialnya, oleh karena itu diperlukan sejumlah kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru dalam berinteraksi dengan lingkungan masyarakat di tempat dia tinggal dan berada.
Keterampilan sosial meliputi:
a. Bersikap inklusif, bertindak objektif, dan tidak membeda-bedakan agama, jenis kelamin, kondisi fisik, ras, latar belakang keluarga, dan status sosial.
b. Guru harus mampu berkomunikasi secara santun, empati dan efektif dengan guru lain, pendidik, orang tua dan masyarakat sekitar
c. Guru dapat beradaptasi dengan pekerjaan mereka dalam budaya yang berbeda di berbagai daerah di Indonesia
d. Guru mampu berkomunikasi baik secara lisan maupun tertulis.
4. Kemampuan profesional
Kompetensi guru yang terakhir adalah kompetensi profesional. Kompetensi profesional adalah pemahaman materi pembelajaran yang lebih luas dan mendalam. Meliputi penguasaan materi mata kuliah dan substansi keilmuan yang melampaui materi pembelajaran, serta penguasaan struktur dan metode ilmiah.
Ada dua hal yang perlu diketahui, dipahami dan dikuasai sehubungan dengan kompetensi. Professional yaitu (1) kemampuan dasar guru dan (2) keterampilan dasar guru , keduanya yang harus dimiliki seorang guru dan merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguatan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Masing-masing kompetensi itu memiliki subkompetensi dan indikator isensial sesuai dengan jumlah bidang studi atau rumpum mata pelajaran.Kompetensi profesional meliputi:
a. Penguasaan materi, konsep, struktur dan cara berpikir ilmiah yang dapat menunjang penguasaan pembelajaran
b. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran atau bidang
c. Mengembangkan materi pembelajaran yang dikuasai secara kreatif
d. Pengembangan profesional berkelanjutan dengan mengambil tindakan reflektif
e. Menggunakan teknologi dalam komunikasi dan pengembangan diri.
Menurut Sudarmanto (2009:45), kompetensi adalah suatu atribut yang digunakan untuk menempatkan sumber daya manusia dengan kualitas yang baik dan unggul. Atribut tersebut meliputi keterampilan, pengetahuan, dan keahlian atau karakteristik tertentu.